Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 2017 tentang: Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Tujuan BOS pada SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat
Untuk lebih jelasnya silahkan dowload dengan cara klik disini







0 komentar:
Posting Komentar