PEDULI dengan diri, keluarga, lingkungan masyarakat, negara, dan semesta

Kamis, 02 Maret 2017

Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2017 tentang: Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah

Tujuan BOS pada SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;

meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat
Untuk lebih jelasnya silahkan dowload dengan cara klik disini


Share:

0 komentar:

Posting Komentar