Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Nomor 22 Tahun 2017. Tentang : Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar.
TKD diberikan kepada PNS dan calon PNS yang terdiri dari : a. Kehadiran; dan b. Prestasi kerja
Besaran TKD sebagaimana dimaksud untuk PNS Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, terdiri dari : a. Kehadiran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari besaran TKD sesuai dengan Lampiran I Peraturan Gubernur ini; dan b.Prestasi kerja sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran TKD sesuai dengan Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca dengan cara klik disini
Jumat, 10 Maret 2017
Home »
Produk Hukum
» Pergub Prov DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017








0 komentar:
Posting Komentar