PEDULI dengan diri, keluarga, lingkungan masyarakat, negara, dan semesta

Jumat, 10 Maret 2017

Pergub Prov DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Nomor 22 Tahun 2017. Tentang : Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar.

TKD diberikan kepada PNS dan calon PNS yang terdiri dari : a. Kehadiran; dan b. Prestasi kerja
Besaran TKD sebagaimana dimaksud untuk PNS Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, terdiri dari : a. Kehadiran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari besaran TKD sesuai dengan Lampiran I Peraturan Gubernur ini; dan b.Prestasi kerja sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran TKD sesuai dengan Lampiran I Peraturan Gubernur ini. 

Untuk lebih jelasnya, silahkan baca dengan cara klik disini
Share:

0 komentar:

Posting Komentar