PEDULI dengan diri, keluarga, lingkungan masyarakat, negara, dan semesta

Senin, 27 Maret 2017

Pendidikan Kepramukaan Ekstrakurikuler Wajib Bagi Siswa

Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan bagi siswa di Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik.

Berikut kami sediakan link kumpulan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
Nomor
Dan
Tahun
Tentang
Download
220
TAHUN 2007
PETUNJUK PENYELENGGARAAN POKOK-POKOK ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
222
TAHUN 2007
PETUNJUK PENYELENGGARAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA
223
TAHUN 2007
PETUNJUK PENYELENGGARAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
224
TAHUN 2007
PETUNJUK PENYELENGGARAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
225
TAHUN 2007
PETUNJUK PENYELENGGARAAN MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA
175
TAHUN 2012
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGHARGAAN GERAKAN PRAMUKA
131/KN/76
TAHUN 1976
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PESTA SIAGA
194
TAHUN 1998
PENYESUAIAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN PESTA SIAGA
056
TAHUN 1982
PETUNJUK PENYELENGGARAAN KARANG PAMITRAN
033/KN/78
TAHUN 1978
PETUNJUK PENYELENGGARAAN LOMBA TINGKAT REGU PRAMUKA PENGGALANG
Share:

0 komentar:

Posting Komentar