Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
Senin, 27 Maret 2017
Pendidikan Kepramukaan Ekstrakurikuler Wajib Bagi Siswa
Jumat, 10 Maret 2017
Pergub Prov DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Nomor 22 Tahun 2017. Tentang : Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar.
TKD diberikan kepada PNS dan calon PNS yang terdiri dari : a. Kehadiran; dan b. Prestasi kerja
Besaran TKD sebagaimana dimaksud untuk PNS Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, terdiri dari : a. Kehadiran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari besaran TKD sesuai dengan Lampiran I Peraturan Gubernur ini; dan b.Prestasi kerja sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran TKD sesuai dengan Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca dengan cara klik disini
TKD diberikan kepada PNS dan calon PNS yang terdiri dari : a. Kehadiran; dan b. Prestasi kerja
Besaran TKD sebagaimana dimaksud untuk PNS Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, terdiri dari : a. Kehadiran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari besaran TKD sesuai dengan Lampiran I Peraturan Gubernur ini; dan b.Prestasi kerja sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran TKD sesuai dengan Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca dengan cara klik disini
Kamis, 02 Maret 2017
Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 2017 tentang: Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Tujuan BOS pada SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat
Untuk lebih jelasnya silahkan dowload dengan cara klik disini













