PEDULI dengan diri, keluarga, lingkungan masyarakat, negara, dan semesta

  • Semesta

    Saat anda bersedih, luangkanlah beberapa detik untuk mengagumi kebesaran Tuhan melalui indahnya alam semesta ini

  • Membaca

    Seseorang yang banyak bertindak dan membaca, akan banyak melihat dan mengetahui.

  • Membaca

    Membaca dapat menjaga hati dari kegelisahan dan memelihara waktu dari kesia-siaan.

  • Membaca

    Hidup kita diubah oleh dua hal: lewat orang yang kita cintai dan buku yang kita baca.

  • Membaca

    Dua pendidikan yang mempengaruhi pendidikan manusia: Seni dan Sains. Keduanya bertemu dalam buku.

Senin, 27 Maret 2017

Pendidikan Kepramukaan Ekstrakurikuler Wajib Bagi Siswa

Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan bagi siswa di Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
Share:

Jumat, 10 Maret 2017

Pergub Prov DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Nomor 22 Tahun 2017. Tentang : Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar.

TKD diberikan kepada PNS dan calon PNS yang terdiri dari : a. Kehadiran; dan b. Prestasi kerja
Besaran TKD sebagaimana dimaksud untuk PNS Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, terdiri dari : a. Kehadiran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari besaran TKD sesuai dengan Lampiran I Peraturan Gubernur ini; dan b.Prestasi kerja sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran TKD sesuai dengan Lampiran I Peraturan Gubernur ini. 

Untuk lebih jelasnya, silahkan baca dengan cara klik disini
Share:

Kamis, 02 Maret 2017

Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2017 tentang: Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah

Tujuan BOS pada SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;

meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat
Untuk lebih jelasnya silahkan dowload dengan cara klik disini


Share: