DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
NOMOR 01/III/PB/2011
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA,
Menimbang : bahwa
dalam rangka melaksanakan Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966
tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2797);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 164);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
16. Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2007
mengenai Pengangkatan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
17. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
18. Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia;
19. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
20. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah
jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan.
2. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan.
3. Satuan pendidikan adalah taman
kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah,
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, pendidikan luar biasa atau
bentuk lain yang sederajat.
4. Kegiatan pengawasan adalah kegiatan Pengawas
Sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan,
evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional Guru.
5. Pengembangan profesi adalah kegiatan yang
dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan
keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan
sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah.
6. Tim penilai jabatan fungsional Pengawas
Sekolah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah.
7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap
butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai
oleh seorang Pengawas Sekolah dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya.
8. Standar nasional pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
9. Pejabat pembina kepegawaian pusat adalah
Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Negara dan Lembaga lainnya yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon
I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non
Kementerian.
10. Pejabat pembina kepegawaian daerah
Provinsi adalah Gubernur.
11. Pejabat pembina kepegawaian daerah
Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
12. Daerah khusus adalah daerah yang
terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil,
daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam,
bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, RUMPUN JABATAN, BEBAN KERJA, DAN BIDANG
PENGAWASAN
Pasal 2
(1)
Pengawas Sekolah berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan
manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
(2)
Pengawas Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Guru
yang berstatus sebagai PNS.
Pasal 3
Tugas
pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan,
pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional
Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di
daerah khusus.
Pasal 4
Jabatan
fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang termasuk dalam
rumpun pendidikan lainnya.
Pasal 5
(1)
Beban kerja Pengawas Sekolah
adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk
pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah
binaan.
(2)
Sasaran pengawasan bagi setiap
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
untuk taman kanak-kanak/raudathul
athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan
pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru;
b.
untuk sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan
dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
c.
untuk sekolah luar biasa paling
sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
d.
untuk pengawas bimbingan dan
konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.
(3)
Untuk daerah khusus, beban kerja
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 5 (lima)
satuan pendidikan secara lintas tingkat satuan dan jenjang pendidikan.
Pasal 6
Bidang
pengawasan meliputi pengawasan taman kanakkanak/raudhatul athfal, sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah, pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran,
pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling.
BAB III
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 7
(1)
Instansi pembina jabatan
fungsional Pengawas Sekolah adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
(2)
Instansi pembina sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membina jabatan fungsional Pengawas
Sekolah menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi, antara lain:
a.
menyusun petunjuk teknis
pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
b.
menyusun pedoman formasi jabatan
fungsional Pengawas Sekolah;
c.
menetapkan standar kompetensi
jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
d.
mengusulkan tunjangan jabatan
fungsional Pengawas Sekolah;
e.
melakukan sosialisasi jabatan
fungsional Pengawas Sekolah serta petunjuk pelaksanaannya;
f.
menyusun kurikulum pendidikan dan
pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Sekolah;
g.
menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Sekolah;
h.
mengembangkan sistem informasi
jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
i.
memfasilitasi pelaksanaan jabatan
fungsional Pengawas Sekolah;
j.
memfasilitasi pembentukan
organisasi profesi dan penyusunan kode etik jabatan fungsional Pengawas
Sekolah;
k.
melakukan koordinasi antara
instansi pembina dengan instansi pengguna dalam pelaksanaan berbagai pedoman
dan petunjuk teknis; dan
l.
melakukan monitoring dan evaluasi
jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
BAB IV
JENJANG JABATAN/PANGKAT
Pasal 8
(1)
Jabatan fungsional Pengawas
Sekolah merupakan jabatan tingkat keahlian.
(2)
Jenjang jabatan fungsional
Pengawas Sekolah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a.
Pengawas Sekolah Muda;
b.
Pengawas Sekolah Madya; dan
c.
Pengawas Sekolah Utama.
(3)
Jenjang pangkat Pengawas Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a.
Pengawas Sekolah Muda: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d. b. Pengawas Sekolah Madya: 1. Pembina, golongan ruang
IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c. c. Pengawas Sekolah Utama: 1. Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d; dan 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(4)
Jenjang jabatan/pangkat Pengawas
Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah jenjang jabatan/pangkat
berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masingmasing jenjang
jabatan.
(5)
Penetapan jenjang jabatan
fungsional Pengawas Sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang
dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
sehingga dimungkinkan jabatan/pangkat tidak sesuai dengan jabatan/pangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 9
Unsur
dan sub unsur kegiatan Pengawas Sekolah, adalah:
(1)
Pendidikan, meliputi:
a.
mengikuti pendidikan dan
memperoleh gelar/ijazah;
b.
mengikuti pendidikan dan pelatihan
(diklat) fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan
c.
mengikuti diklat fungsional
Pengawas Sekolah serta memperoleh STTPP.
(2)
Pengawasan akademik dan
manajerial, meliputi:
a.
penyusunan program;
b.
pelaksanaan program;
c.
evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan;
d.
membimbing dan melatih profesional
Guru; dan
e.
pelaksanaan tugas kepengawasan di
daerah khusus.
(3)
Pengembangan profesi, meliputi:
a.
menyusun karya tulis ilmiah; dan
b.
membuat karya inovatif.
(4)
Penunjang tugas Pengawas Sekolah,
meliputi:
a.
peran serta dalam seminar/lokakarya
di bidang pendidikan formal/kepengawasan sekolah;
b.
keanggotaan dalam organisasi
profesi;
c.
keanggotaan dalam tim penilai
angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
d.
melaksanakan kegiatan pendukung
pengawasan sekolah;
e.
mendapat penghargaan/tanda jasa;
dan
f.
memperoleh gelar/ijazah yang tidak
sesuai dengan bidang yang diampunya.
BAB VI
RINCIAN KEGIATAN JENJANG JABATAN
Pasal 10
Rincian
kegiatan Pengawas Sekolah sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
(1)
Pengawas Sekolah Muda:
a.
menyusun program pengawasan;
b.
melaksanakan pembinaan Guru;
c.
memantau pelaksanaan standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian;
d.
melaksanakan penilaian kinerja
Guru;
e.
melaksanakan evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f.
menyusun program pembimbingan dan
pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya;
g.
melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan profesional Guru; dan
h.
mengevaluasi hasil pembimbingan
dan pelatihan profesional Guru.
(2)
Pengawas Sekolah Madya:
a.
menyusun program pengawasan;
b.
melaksanakan pembinaan Guru
dan/atau kepala sekolah;
c.
memantau pelaksanaan standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
d.
melaksanakan penilaian kinerja
Guru dan/atau kepala sekolah;
e.
melaksanakan evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f.
menyusun program pembimbingan dan
pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau
KKKS/MKKS dan sejenisnya;
g.
melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah;
h.
melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja,
pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan
manajemen;
i.
mengevaluasi hasil pembimbingan
dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; dan
j.
membimbing Pengawas Sekolah Muda
dalam melaksanakan tugas pokok.
(3)
Pengawas Sekolah Utama:
a.
menyusun program pengawasan;
b.
melaksanakan pembinaan Guru dan
kepala sekolah;
c.
memantau pelaksanaan standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
d.
melaksanakan penilaian kinerja
Guru dan kepala sekolah;
e.
melaksanakan evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f.
mengevaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi;
g.
menyusun program pembimbingan dan
pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau
KKKS/MKKS dan sejenisnya;
h.
melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
i.
melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja,
pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan
manajemen;
j.
mengevaluasi hasil pembimbingan
dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
k.
membimbing Pengawas Sekolah Muda
dan Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan
l.
melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian
tindakan.
BAB VII
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Bagian pertama Pejabat yang berwenang mengangkat
Pasal 11
Pejabat
yang berwenang mengangkat Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah
adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penetapan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan
Pasal 12
(1)
Pengangkatan Guru PNS dalam
jabatan fungsional Pengawas Sekolah ditetapkan dengan surat keputusan pejabat
yang berwenang.
(2)
Pejabat yang berwenang mengangkat
Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah dapat menunjuk pejabat lain
di lingkungannya.
(3)
Surat keputusan pengangkatan Guru
PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah tidak dapat berlaku surut. Bagian
Ketiga Persyaratan Pengangkatan dalam Jabatan
Pasal 13
(1)
Persyaratan pengangkatan PNS dalam
jabatan fungsional Pengawas Sekolah, sebagai berikut:
a.
masih berstatus sebagai Guru dan
memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8
(delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan
pendidikannya masing-masing;
b.
berijazah paling rendah Sarjana
(S1)/Diploma IV bidang pendidikan;
c.
memiliki keterampilan dan keahlian
yang sesuai dengan bidang pengawasan;
d.
memiliki pangkat paling rendah
Penata, golongan ruang III/c;
e.
usia paling tinggi 55 (lima puluh
lima) tahun;
f.
lulus seleksi calon Pengawas
Sekolah;
g.
telah mengikuti diklat fungsional
calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
h.
setiap unsur penilaian pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2)
Untuk menentukan angka kredit dan
jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah digunakan angka kredit yang berasal
dari angka kredit jabatan fungsional Guru.
(3)
Surat Keputusan pengangkatan Guru
PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah dibuat dengan menggunakan contoh
formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bersama ini.
Bagian Keempat
Formasi Jabatan
Pasal 14
(1)
Di samping persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 pengangkatan Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas
Sekolah dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah dengan
ketentuan, sebagai berikut:
a.
Pengangkatan Guru PNS Pusat dalam
jabatan fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan
fungsional Pengawas Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab
di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala
Badan Kepegawaian Negara;
b.
Pengangkatan Guru PNS Daerah dalam
jabatan fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai formasi jabatan
fungsional Pengawas Sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan berdasarkan pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
(2)
Formasi jabatan fungsional
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan beban kerja
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), diatur sebagai
berikut:
a.
jumlah seluruh satuan pendidikan
di Provinsi/Kabupaten/Kota dibagi jumlah sasaran pengawasan; atau
b.
jumlah seluruh Guru di
Provinsi/Kabupaten/Kota dibagi sasaran Guru yang dibina.
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 15
(1)
Untuk kelancaran penilaian dan
penetapan angka kredit, setiap Pengawas Sekolah wajib mencatat dan
menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.
(2)
Hasil inventarisasi kegiatan
dituangkan dalam bentuk Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) wajib
diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)
Penilaian dan penetapan angka
kredit Pengawas Sekolah dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(4)
Penilaian dan penetapan angka
kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk kenaikan pangkat periode
April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang
bersangkutan; dan
b.
untuk kenaikan pangkat periode
Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang
bersangkutan.
Bagian Pertama
Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Pasal 16
Pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:
a.
Menteri Pendidikan Nasional atau
pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Pengawas Sekolah Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Sekolah
Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat
dan daerah.
b.
Direktur Jenderal Kementerian
Agama yang membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.
c.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah
Kementerian Agama.
d.
Gubernur atau Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan
ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
e.
Bupati/Walikota atau Kepala Dinas
yang membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan
ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
f.
Pimpinan instansi pusat atau
pejabat lain yang ditunjuk bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan
ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Agama.
Pasal 17
(1)
Dalam rangka tertib administrasi
dan pengendalian, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara yang bersangkutan.
(2)
Apabila terdapat pergantian
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat
yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara /Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Pasal 18
Apabila
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu
yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4), maka
penetapan angka kredit dapat dilakukan oleh atasan pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit atau pejabat lain satu tingkat dibawahnya, yang secara
fungsional bertanggung jawab di bidang pendidikan nonformal dan informal
setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari atasan pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit atau pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Bagian Kedua
Tim penilai
Pasal 19
Dalam
menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dibantu oleh:
a.
Tim penilai Kementerian Pendidikan
Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Menteri
Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut tim penilai Pusat.
b.
Tim penilai Direktorat Jenderal
Kementerian Agama bagi Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi
pendidikan yang selanjutnya disebut tim penilai Kementerian Agama.
c.
Tim penilai Kantor Wilayah
Kementerian Agama bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yang selanjutnya
tim penilai Kantor Wilayah.
d.
Tim penilai Provinsi bagi Gubernur
atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang selanjutnya disebut tim
penilai Provinsi.
e.
Tim penilai Kabupaten/Kota bagi
Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang selanjutnya
disebut tim penilai Kabupaten/Kota.
f.
Tim penilai Instansi Pusat di luar
Kementerian Agama bagi pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk,
yang selanjutnya disebut tim penilai Instansi.
Pasal 20
a.
Syarat untuk menjadi anggota tim
penilai adalah:
(1)
menduduki jabatan/pangkat paling
rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengawas Sekolah yang dinilai;
(2)
memiliki keahlian serta mampu
untuk menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah; dan
(3)
dapat aktif melakukan penilaian.
b.
Anggota tim penilai jabatan
fungsional Pengawas Sekolah harus lulus diklat calon tim penilai dan mendapat
sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
c.
Masa jabatan anggota tim penilai
adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
d.
Anggota tim penilai yang telah
menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali
setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
e.
Dalam hal terdapat anggota tim
penilai yang berhalangan tetap, maka Ketua tim penilai mengusulkan pengganti
antar waktu untuk meneruskan sisa masa tugas, kepada pejabat yang berwenang
menetapkan tim penilai.
f.
Dalam hal terdapat tim penilai
yang turut dinilai, Ketua tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai
pengganti.
g.
Susunan anggota tim penilai paling
sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan
pejabat fungsional Pengawas Sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
seorang Ketua merangkap anggota
dari unsur teknis;
(2)
seorang Wakil Ketua merangkap
anggota;
(3)
seorang Sekretaris merangkap
anggota dari unsur kepegawaian; dan
(4)
paling sedikit 4 (empat) orang
anggota.
h.
Anggota tim penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf d paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat
fungsional Pengawas Sekolah.
i.
Dalam hal komposisi jumlah anggota
tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d tidak dapat dipenuhi,
maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai
kompetensi dalam penilaian prestasi kerja di pengawasan akademik dan
manajerial.
j.
Tata kerja tim penilai dan tata
cara penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instasi Pembina jabatan fungsional
Pengawas Sekolah.
Pasal 21
(1)
Tugas tim penilai Pusat:
a.
membantu Menteri Pendidikan
Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I dalam menetapkan
angka kredit Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah.
b.
melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk
setingkat eselon I yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
(2)
Tugas tim penilai Kementerian
Agama:
a.
membantu Direktur Jenderal
Kementerian Agama yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit
Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
Kementerian Agama.
b.
melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan
yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
a.
(3)
Tugas tim penilai Kantor Wilayah:
a.
membantu Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dalam menetapkan angka kredit Pengawas Sekolah Muda,
pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
b.
melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang
berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4)
Tugas tim penilai Provinsi: a.
membantu Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan
angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai
dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan Provinsi. b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang berhubungan dengan
penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5)
Tugas tim penilai Kabupaten/Kota:
a.
membantu Bupati/Walikota atau
Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit Pengawas
Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas
Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
b.
melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan
yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
a.
(6)
Tugas tim penilai Instansi:
a.
membantu pimpinan instansi pusat
atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit Pengawas Sekolah
Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di
luar Kementerian Agama.
b.
melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk yang
berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(7)
Apabila tim penilai instansi belum
dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim
penilai Pusat.
(8)
Apabila tim penilai Kabupaten/Kota
belum dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada
tim penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim penilai Provinsi yang
bersangkutan atau tim penilai Pusat.
(9)
Apabila tim penilai Provinsi belum
dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim
penilai Provinsi lain terdekat atau tim penilai Pusat.
(10)Apabila tim
penilai Kantor Wilayah belum dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah
dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Wilayah terdekat atau tim penilai
Kementerian Agama. Bagian Ketiga Sekretariat Tim Penilai
Pasal 22
(1) Untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan
tugasnya, dibentuk Sekretariat tim penilai yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2) Sekretariat tim penilai dibentuk dan ditetapkan
dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Bagian Keempat
Tim Teknis
Pasal 23
(1)
Pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit dapat membentuk tim teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli,
baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan
teknis yang diperlukan.
(2)
Tugas tim teknis adalah memberikan
saran dan pendapat kepada Ketua tim penilai dalam hal memberikan penilaian atas
kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3)
Tim teknis dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua tim penilai. Bagian Kelima Pengusulan
Penetapan Angka Kredit
Pasal 24
(1)
Untuk menilai prestasi kerja
Pengawas Sekolah dilakukan penilaian angka kredit oleh tim penilai.
(2)
Setiap Pengawas Sekolah yang akan
dinilai prestasi kerjanya wajib menyiapkan bahan penilaian yang dituangkan
dalam DUPAK.
(3)
Bahan penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pimpinan unit kerja melalui atasan
langsung.
(4)
Pimpinan unit kerja menyampaikan
bahan penilaian angka kredit Pengawas Sekolah kepada pejabat yang berwenang
mengusulkan penetapan angka kredit.
(5)
Pejabat yang berwenang mengusulkan
penetapan angka kredit Pengawas Sekolah menyampaikan usul penetapan angka
kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui
sekretariat tim penilai.
(6)
DUPAK Pengawas Sekolah dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II-A sampai dengan
Lampiran II-C Peraturan Bersama ini.
(7)
Setiap usul penetapan angka kredit
Pengawas Sekolah dilampiri dengan :
a.
surat pernyataan melakukan
pendidikan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran
III Peraturan Bersama ini.
b.
surat pernyataan melakukan
kegiatan pengawasan akademik dan manajerial, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini;
c.
surat pernyataan melakukan
kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini; dan
d.
surat pernyataan melakukan
kegiatan penunjang tugas, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut
pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini;
(8)
Surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) harus disertai dengan bukti fisik.
Pasal 25
(1) Setiap usulan penetapan angka kredit bagi
Pengawas Sekolah harus dinilai secara obyektif oleh tim penilai berdasarkan
rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran I
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 21 Tahun 2010.
(2) Hasil penilaian tim penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
Pasal 26
Usul
penetapan angka kredit Pengawas Sekolah diajukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama,
Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan, Bupati/Walikota atau
Kepala Dinas yang membidangi pendidikan, Pimpinan Instansi Pusat di luar
Kementerian Agama atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Menteri Pendidikan
Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I untuk angka kredit
Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai
dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di
lingkungan instansi pusat dan daerah.
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk angka kredit
Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
c. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk angka kredit
Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
d. Pejabat eselon III yang membidangi
kepegawaian kepada Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan untuk
angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai
dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan Provinsi.
e. Pejabat eselon III yang membidangi
kepegawaian kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan
untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan Kabupaten/Kota.
f. Pejabat eselon III yang membidangi
kepegawaian kepada pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk
untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Agama.
Pasal 27
(1) Penetapan angka kredit (PAK) Pengawas Sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran VII Peraturan Bersama ini.
(2) Asli PAK disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang
bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Pengawas Sekolah yang bersangkutan;
b. Sekretaris tim penilai Pengawas Sekolah yang
bersangkutan;
c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian
Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
d. Pimpinan unit kerja yang bersangkutan; dan
e. Pejabat lain yang dipandang perlu.
BAB IX
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
Pasal 28
Penetapan
angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), digunakan sebagai
dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Sekolah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1)
Penetapan kenaikan jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan
terakhir;
b. memenuhi angka kredit kumulatif yang
ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Kenaikan jabatan dari jenjang
Pengawas Sekolah Muda menjadi Pengawas Sekolah Madya ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian masing-masing.
(3)
Kenaikan jabatan dari jenjang
Pengawas Sekolah Madya menjadi Pengawas Sekolah Utama ditetapkan oleh Presiden
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 30
(1)
Penetapan kenaikan pangkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat
terakhir;
b. memenuhi angka kredit kumulatif yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2)
Kenaikan pangkat PNS Pusat/Daerah
yang menduduki jabatan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b untuk menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e, ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(3)
Kenaikan pangkat PNS Pusat yang
menduduki jabatan Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
untuk menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d sampai dengan Pengawas
Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan
dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4)
Kenaikan pangkat PNS Daerah
Provinsi yang menduduki jabatan Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan
ruang III/c untuk menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d sampai dengan
Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5)
Kenaikan pangkat PNS Daerah
Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c untuk menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(6)
Kenaikan pangkat PNS Daerah
Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Pengawas Sekolah Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b, ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan
teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Pasal 31
(1)
Kenaikan pangkat bagi Pengawas
Sekolah dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila
kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengawas Sekolah yang memiliki
angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut secara
kumulatif diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Pasal 32
(1)
Jumlah angka kredit kumulatif
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pengawas Sekolah untuk pengangkatan dan
kenaikan jabatan/pangkat adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II,
Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 dengan ketentuan:
a.
paling rendah 80% (delapan puluh
persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan;
dan
b.
paling tinggi 20% (dua persen)
angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2)
Untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi dari Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan
ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan profesi.
Pasal 33
(1)
Pengawas Sekolah yang pada tahun
pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua
wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari
jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi yang berasal dari sub unsur tugas pokok.
(2)
Pengawas Sekolah Muda, pangkat
Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Pengawas Sekolah
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit berasal
dari kegiatan pengembangan profesi.
(3)
Pengawas Sekolah Muda, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi
Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka
kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(4)
Pengawas Sekolah Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pengawas Sekolah
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit
berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(5)
Pengawas Sekolah Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pengawas
Sekolah Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka
kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(6)
Pengawas Sekolah Madya, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi
Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14
(empat belas) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(7)
Pengawas Sekolah Utama, pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi
Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 16 (enam belas)
angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(8)
Pengawas Sekolah Utama, pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki jenjang
jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka
kredit yang berasal dari tugas pokok.
BAB X
PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal 34
Pembebasan
sementara dan pengangkatan kembali dalam dan dari jabatan fungsional Pengawas
Sekolah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundangundangan. Bagian Pertama Pembebasan Sementara
Pasal 35
(1)
Pengawas Sekolah Muda, pangkat
Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya
apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan
angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas
Sekolah yang jabatannya lebih rendah dari jabatan yang setara dengan pangkat
yang dimiliki.
(2)
Pengawas Sekolah Muda, pangkat
Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya
apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan
angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah
yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan
terakhir.
(3)
Pengawas Sekolah Muda, pangkat
Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya
apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan
angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah yang pernah
mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
(4)
Pengawas Sekolah Utama, pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat tidak dapat mengumpulkan paling
kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok. 24
(5)
Pembebasan sementara bagi Pengawas
Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
didahului dengan peringatan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit.
(6)
Peringatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu
pembebasan sementara diberlakukan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Bersama ini.
(7)
Selain pembebasan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pengawas
Sekolah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka
penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai
Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan
Pengawas Sekolah;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara
kecuali persalinan keempat dan seterusnya; atau
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(8)
Pengawas Sekolah yang dibebaskan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (7) huruf a dalam menjalani hukuman tetap melaksanakan tugas pokok dan
dinilai serta ditetapkan angka kreditnya.
(9)
Surat Keputusan pembebasan
sementara dari jabatan Pengawas Sekolah dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran IX Peraturan Bersama ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 36
(1)
Pengawas Sekolah yang telah
selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) apabila telah mengumpulkan angka kredit
yang ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
(2)
Pengawas Sekolah yang dibebaskan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) huruf a, dapat diangkat
kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah paling kurang 1 (satu) tahun setelah
pembebasan sementara.
(3)
Pengawas Sekolah yang dibebaskan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) huruf b, dapat diangkat
kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak
bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(4)
Pengawas Sekolah yang dibebaskan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) huruf c, dapat diangkat
kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berusia paling tinggi
55 (lima puluh lima) tahun.
(5)
Pengawas Sekolah yang telah
selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(7) huruf d dan e, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas
Sekolah.
(6)
Pengangkatan kembali dalam jabatan
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat
ditambah angka kredit dari tugas pokok Pengawas Sekolah yang diperoleh selama
pembebasan sementara.
(7)
Surat keputusan pengangkatan kembali
dalam jabatan Pengawas Sekolah dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran X Peraturan Bersama ini.
BAB XI
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pasal 37
(1) Pengawas Sekolah diberhentikan dari jabatannya
apabila:
a.
dijatuhi hukuman disiplin tingkat
berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali hukuman disiplin berat
berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, atau
b.
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1), ayat (2),ayat (3), dan ayat (4) tidak dapat mengumpulkan angka kredit
yang ditentukan.
(2) Surat
keputusan pemberhentian dari jabatan Pengawas Sekolah dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XI Peraturan Bersama ini.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
PNS
yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah tidak dapat menduduki jabatan
rangkap, baik jabatan fungsional lain maupun jabatan struktural.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Prestasi
kerja yang telah dilakukan Pengawas Sekolah sampai dengan ditetapkannya
Peraturan Bersama ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001.
Pasal 40
(1) Pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan,
Pengawas Sekolah yang belum memiliki ijazah S1/Diploma IV dengan pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d melaksanakan tugas dan penilaian prestasi kerja sebagaimana
tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010.
(2) Pengawas Sekolah yang masih memiliki pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan
ruang III/b melaksanakan tugas sebagai Pengawas Sekolah Muda dan jumlah angka
kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat Pengawas
Sekolah, yaitu:
a.
Pengawas Sekolah yang berijazah
SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2010.
b.
Pengawas Sekolah yang berijazah
Diploma II adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2010.
c.
Pengawas Sekolah yang berijazah
Diploma III adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2010. 27
(3)
Pengawas Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan
penunjang tugas Pengawas Sekolah diberikan angka kredit sebagaimana tersebut
dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010.
(4)
Jumlah angka kredit kumulatif
minimal bagi Pengawas Sekolah yang belum memiliki ijazah S1/Diploma IV
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a.
paling rendah 80% (delapan puluh
persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan;
dan
b.
paling tinggi 20% (dua persen)
angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 41
(1)
Pengawas Sekolah yang belum
memiliki ijazah S1/Diploma IV pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini wajib
untuk memperoleh ijazah S1/Diploma IV di bidang pendidikan.
(2)
Pengawas Sekolah yang belum
memiliki ijazah S1/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kenaikan
pangkatnya paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat
terakhir yang dimiliki pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan.
Pasal 42
(1)
DUPAK Pengawas Sekolah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
dimaksud pada Lampiran XII Peraturan Bersama ini.
(2)
Setiap usul penetapan angka kredit
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) harus dilampirkan
dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) Peraturan
Bersama ini.
(3)
Surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan bukti fisik.
(4)
Pengawas Sekolah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) apabila memperoleh ijazah S1/D-IV disesuaikan
dalam jenjang jabatan Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) Peraturan Bersama ini.
(5)
Pengawas Sekolah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) apabila memperoleh ijazah S1/D-IV, diberikan
angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif yang
berasal dari diklat, tugas pokok, dan kegiatan pengembangan profesi Pengawas
Sekolah ditambah angka kredit ijazah S1/D-IV dengan tidak memperhitungkan angka
kredit dari kegiatan penunjang.
Pasal 43
Pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian
Agama;
b.
Gubernur atau Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Provinsi;
c.
Bupati/Walikota atau Kepala Dinas
yang membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota;
dan
d.
Pimpinan instansi pusat atau
pejabat lain yang ditunjuk bagi Pengawas Sekolah di lingkungan instansi pusat
di luar Kementerian Agama.
Pasal 44
Dalam
menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dibantu oleh:
a.
Tim penilai Kantor Wilayah
Kementerian Agama bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kantor Wilayah
Kementerian Agama;
b.
Tim penilai Provinsi bagi Pengawas
Sekolah di lingkungan Provinsi;
c.
Tim penilai Kabupaten/Kota bagi Pengawas
Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
d.
Tim penilai Instansi bagi Pengawas
Sekolah di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Agama.
Pasal 45
Usul
penetapan angka kredit Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
diajukan oleh:
a.
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi Pengawas
Sekolah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b.
Pejabat eselon III yang membidangi
kepegawaian kepada Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi
Pengawas Sekolah di lingkungan Provinsi;
c.
Pejabat eselon III yang membidangi
kepegawaian kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan
bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
d.
Pejabat eselon III yang membidangi
kepegawaian kepada pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi
Pengawas Sekolah di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Agama.
Pasal 46
Pengawas
Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) setiap tahun sejak
menduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir
yang dimiliki wajib mengumpulkan paling sedikit 15 (lima belas) angka kredit
dari kegiatan tugas pokok.
Pasal 47
Syarat
lulus seleksi dan telah ikut diklat untuk dapat diangkat menjadi Pengawas
Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f dan huruf g
berlaku efektif tanggal 1 Januari 2013.
Pasal 48
Syarat
lulus diklat dan mendapat sertifikat untuk diangkat menjadi anggota tim penilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) berlaku efektif tanggal 1 Januari
2014.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Ketentuan
teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini akan ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
baik secara bersama-sama atau sendirisendiri sesuai dengan bidang tugas
masing-masing.
Pasal 50
Untuk
mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini dilampirkan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
sebagaimana tersebut pada Lampiran XIII Peraturan Bersama ini.
Pasal 51
Dengan
berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 0322/O/1996 dan Nomor 38
Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
52 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2011
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
EDY
TOPO ASHARI MOHAMMAD NUH







0 komentar:
Posting Komentar